Proyek Jalan Rp14,8 Miliar di Ruas Bukit Kemuning–Terbanggi Besar Disorot, Direksi Keet dan Identitas Proyek Dipertanyakan

Avatar

LAMPUNG (PI)  — Proyek preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning–Terbanggi Besar yang menelan anggaran APBN 2026 sebesar Rp14.846.184.000 kini mulai menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya nilai pekerjaan, tetapi karena sejumlah aspek mendasar dalam tata kelola proyek di lapangan justru dipertanyakan.

Proyek dengan kode RUP 62223349 tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum, dan dikerjakan oleh penyedia CV Aprilyo Construction melalui metode pemeliharaan e-purchasing.

Paket pekerjaan itu mencakup penanganan jalan dan jembatan dengan volume mencapai 51,25 kilometer. Dengan nilai anggaran belasan miliar rupiah dan cakupan pekerjaan yang cukup panjang, aspek pengawasan, transparansi, serta manajemen proyek semestinya menjadi perhatian utama.

Namun, hasil pemantauan awak media di lokasi justru menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak ditemukannya Kantor Direksi Keet atau fasilitas manajemen proyek yang secara kasat mata dapat diidentifikasi sebagai pusat kendali administrasi, koordinasi, dan pengawasan pekerjaan.

Keberadaan fasilitas manajemen proyek menjadi penting untuk memastikan aktivitas pekerjaan di lapangan memiliki sistem pengendalian yang jelas, terutama pada pekerjaan dengan nilai kontrak besar dan bentang penanganan mencapai puluhan kilometer.

Pertanyaannya kemudian sederhana, jika pekerjaan bernilai hampir Rp14.8 miliar sedang berjalan, di mana pusat kendali dan administrasi proyek tersebut

Temuan lain yang juga menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek atau risplang yang memuat informasi penting mengenai pekerjaan, termasuk nilai anggaran dan sumber pendanaan.

Padahal, informasi tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilaksanakan, siapa penyedianya, berapa nilai anggarannya, serta dari mana sumber pembiayaannya.

Ketiadaan informasi tersebut bukan perkara sepele. Terlebih proyek yang menggunakan uang negara semestinya dapat diawasi masyarakat secara terbuka.

Pengawasan Jadi Pertanyaan Besar, Kondisi di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana mekanisme pengawasan proyek dijalankan.

Apakah seluruh administrasi dan fasilitas pendukung pekerjaan memang telah tersedia sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis, Ataukah terdapat kondisi tertentu yang membuat fasilitas tersebut tidak terlihat di lokasi.

Begitu pula dengan pekerjaan fisiknya. Apakah pelaksanaan preservasi sepanjang 51,25 kilometer telah berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume, metode kerja, dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, laporan pekerjaan, hingga hasil pengawasan dari pihak terkait.

Karena itu, temuan lapangan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.

Saat awak media mencoba menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab di lapangan, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan singkat.

“Saya dari Bumi Agung, saya bekerja disuruh Harli,” ujarnya.

Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai posisi Harli dalam struktur pelaksanaan pekerjaan, hubungan dengan penyedia jasa, serta siapa sebenarnya penanggung jawab teknis dan manajerial proyek di lapangan.

Hal ini penting karena pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tidak hanya berbicara mengenai pengerjaan fisik, tetapi juga menyangkut rantai tanggung jawab, pengawasan, administrasi, dan akuntabilitas.

Dengan nilai paket mencapai Rp14,8 miliar, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan.

Apalagi ruas Bukit Kemuning–Terbanggi Besar merupakan jalur strategis yang memiliki kepentingan langsung bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Jika proyek tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan. Sebaliknya, apabila memang terdapat kekurangan dalam aspek administrasi, manajemen lapangan, maupun pelaksanaan teknis, hal tersebut perlu segera diperbaiki sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Aprilyo Construction maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tidak ditemukannya fasilitas Direksi Keet, papan informasi proyek, maupun pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Konfirmasi dari pihak pelaksana dan Satker masih sangat diperlukan agar pemberitaan ini tidak berhenti pada temuan lapangan semata.

Publik kini menunggu jawaban, apakah seluruh pelaksanaan proyek preservasi senilai Rp14,8 miliar tersebut benar-benar telah berjalan sesuai kontrak dan ketentuan teknis, atau justru ada aspek yang perlu diperiksa lebih dalam.

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting, sebab setiap rupiah APBN yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!