Kab Agam, Pewarta Investigasi.com.( PI ).Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi perda.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, pada Senin 10/6/2024 di Aula Utama DPRD Agam, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakik Ketua DPRD Agam, Suharman itu, seluruh fraksi dapat menerima dan menyepakati laporan pertanggungjawaban APBD 2023 untuk dijadikan Perda.
“Rancangan ini selanjutnya akan dikirim ke gubernur untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Dikesempatan yang sama yang dihadiri 32 Anggota DPRD , Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyampaikan, Ranperda yang telah disetujui ini berserta dokumen lainnya akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi gubernur kita terima paling lambat 15 hari, yang harus segera ditindaklanjuti dan disampaikan kembali kepada gubernur,” ungkap Bupati.
Dengan telah disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 lanjutnya, maka sudah bisa melangkah ketahap berikutnya yaitu, perubahan APBD 2024.
“Pada bersamaan kita juga melaksanakan tugas berat lainnya seperti, proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk 2025,” terangnya.
Dilanjutkannya kembali bahwa, pihaknya optimis dengan komitmen dan kerjasama yang sudah terbina, akan mampu menyelesaikan 2 tahapan berat itu secara baik dan tepat waktu.
( NNL).