Lampung (PI) Dengan dicabutnya Hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC), ini merupakan Langkah strategis untuk memutus mata rantai oligarki dan mendukung pertahanan Negara serta ketahanan pangan di Indonesia ketika lahan seluas itu dikuasai oleh Negara ujar Muharis Wijaya selaku ketua LSM Lentera.
Dari hasil hasil data yang ada, saat ini PT Sugar Group Companies (SGC) memiiki penguasaan atas tanah perkebunan seluas 138.904 Ha antara lain milik PT Sweet Indo lampung (SIL) seluas 20.150 Ha yang Beroperasi sejak 1995 di Tulang Bawang, Kemudian PT Indo lampung Perkasa (ILP) seluas 43.046 Ha yang Beroperasi sejak 1997 terang muharis.
Selain itu, SGC juga memiliki penguasaan atas tanah PT. Indo Lampung Delta Makmur yang berubah menjadi PT. Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM) seluas 49.120 Ha, dan memiliki penguasaan atas tanah PT. Indo Lampung Buana Makmur (ILBM) seluas 35.580 Ha. ungkap Muharis.
Adanya pencabutan (HGU) seluas 85.244,925 hektare oleh Kementerian ATR BPN yang rencananya akan diserahkan kembali kepada pihak Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara terdapat Selisih tanah seluas 52.000 Hektare yang diduga merupakan tanah ulayat milik masyarakat yang masih dikuasai oleh PT. SGC. jelas Muharis.
Di akhir diskusi Lentera mengapresiasi langkah tegas Kementerian ATR/BPN dan berharap Pemerintah pusat juga dapat hadir ditengah masyarakat, untuk menyelesaikan Konflik kooptasi tanah ulayat milik masyarakat adat di Lampung yangjuga masih di kooptasi oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) dan pihak-pihak swasta lainnya, tutup muharis .
(Rilis Lentera)
Lentera Apreasiasi Kementerian ATR/BPN cabut HGU milik PT. SGC







