Kejari Lampung Utara Pulihkan Rp1,33 Miliar Keuangan Daerah dari Tindak Lanjut LHP BPK RI

Avatar
banner 120x600

Kotabumi (PI) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.330.684.470,95,-. Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., mengatakan capaian tersebut diperoleh melalui mekanisme Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Lampung Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Total pemulihan keuangan daerah mencapai Rp1,33 miliar. Ini merupakan hasil dari pelaksanaan bantuan hukum non litigasi yang kami lakukan berdasarkan SKK bersama Pemerintah Daerah,” ujar Kajari.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelesaiannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengedepankan langkah persuasif melalui negosiasi kepada pihak-pihak terkait sehingga penagihan terhadap keuangan daerah dapat dilakukan tanpa melalui proses litigasi.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Aturan ini memungkinkan Kejaksaan dengan kuasa khusus. Terutama untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yogi Aprianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa pendekatan non litigasi terbukti efektif dalam mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

“Melalui pendekatan ini, para pihak didorong untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga proses pemulihan keuangan daerah dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Keberhasilan ini, lanjutnya, juga menjadi bentuk optimalisasi peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara/daerah.

Kajari Lampung Utara menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya sekadar capaian nominal, tetapi juga bagian dari upaya preventif dalam meningkatkan kepatuhan hukum serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Ke depan, Kejaksaan akan terus hadir melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara optimal,” tegasnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan kewajiban atas temuan pemeriksaan, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Ibu Dra. Intji Indriati, M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang telah memberikan Bantuan hukum Non Litigasi secara maksimal dalam upaya Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Keberhasilan ini tentunya menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan ke depannya. Semoga upaya bersama ini dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan tindak lanjut atas setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sehingga proses pemulihan dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *