​Proyek Rumdin Kejari Rp555 Juta Disorot, Pemkab Lampung Utara Dinilai Abaikan Skala Prioritas dan Imbauan KPK

Avatar

LAMPUNG UTARA, (PI) – Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kembali menuai sorotan tajam. Di tengah kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan fasilitas pendidikan yang membutuhkan perawatan, Pemkab Lampung Utara dinilai mencederai rasa keadilan publik melalui pengalokasian anggaran daerah.

​Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah mengucurkan dana sebesar Rp555.000.000 untuk proyek Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

​Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan nomor kontrak 05-PPK/KTR/RD/KEJARI/LU/APBD/VI/2026 tersebut memicu pertanyaan publik terkait penetapan skala prioritas pembangunan. Secara regulasi, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Namun, aturan tersebut menekankan bahwa hibah bersifat tidak wajib, selektif, serta wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

​Langkah pengalokasian ini juga dinilai mengabaikan pengawasan dari lembaga antirasuah. Pada 11 Mei 2026 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan dana hibah atau bantuan pembangunan secara berlebihan kepada instansi vertikal. KPK menegaskan bahwa skema penganggaran semacam ini rawan memicu konflik kepentingan serta berpotensi melemahkan fungsi pengawasan hukum.

​Kondisi ruang fiskal Lampung Utara yang terbatas dinilai menuntut efisiensi serta pemanfaatan anggaran yang langsung dirasakan masyarakat—seperti perbaikan akses jalan untuk menopang perekonomian warga dan perbaikan fasilitas sekolah.

​Melihat pengalokasian anggaran tersebut, publik beserta elemen pengawas kebijakan menuntut transparansi dan akuntabilitas dari jajaran eksekutif maupun legislatif Lampung Utara terkait pertimbangan mendasar di baliknya.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *