Dua Saudara Sepupu Terlibat Cek Cok Perihal Tanah Warisan Nenek Moyang Hingga Hilangnya Nyawa

Avatar
banner 120x600

PewartainvestigasiCom // Muaradua,Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pulau Beringin yang terjadi pada hari Minggu, 09 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam rumah saudara Zulkarnai di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Rabu, 12 Juni 2024.

Korban Lisnam Hadi yang berumur 59 tahun dan bekerja sebagai petani, dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke puskesmas.

Pelaku bernama Herman Surjak yang bekerja sebagai petani, ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Pulau Beringin. Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau milik pelaku dan selembar baju biru yang terdapat bekas darah korban.
Kronologis kejadian terjadi saat korban meminta bagian hasil sawah warisan nenek moyang kepada tersangka, namun ditolak oleh tersangka dengan alasan banyak pemiliknya/keluarga.
Terdapat dua saksi, yang ketika cekcok terjadi berada di dalam rumah bersama pelaku dan korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hardan, H.S., menyampaikan keterangan terkait kronologi kejadian.
Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku dan meminta bagian hasil sawah yang merupakan warisan nenek moyang. “Akan tetapi, pelaku menolak permintaan korban dengan alasan bahwa banyak pemiliknya/keluarga,” sampai Kompol Hardan Wakapolres OKU Selatan.
Korban, lalu mengajak pelaku kerumah saksi Zulkarnain untuk meminta diselesaikan. Di rumah saksi Zulkarnain, korban dan pelaku duduk berhadapan sementara saksi duduk tengah-tengah keduanya.
Ketika korban meminta kembali bagian waris, pelaku mengatakan bahwa nanti keluarga besar harus tahu.

Pelaku menolak permintaan korban untuk menjawab garap sawah terlebih dahulu, Pelaku tersebut berkata, “sekarang bukan giliranmu”. Kemudian mereka bertengkar.
Saksi Zulkarnain yang mendengar perdebatan antara korban dan pelaku, mengatakan bahwa dirinya saat itu kurang sehat, “tunggu satu minggu sampai 10 (sepuluh) lagi tunggu saya sehat baru kita bicarakan permasalah ini,” begitu katanya. “Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya dan korban tetap duduk di rumah saksi Zulkarnain,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah saksi dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
Selanjutnya, Pelaku kemudian mendekati korban dan menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban sebanyak dua kali.

Saksi Zulkarnain yang melihat hal tersebut, langsung berteriak kepada pelaku dan menyuruhnya pergi, kemudian meminta korban yang terluka masuk ke dalam kamar.
Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin, tetapi sayangnya, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Polsek Pulau Beringin, kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari Zahri Efperedi, seorang buruh yang tinggal di Tanjung Baru Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolsek Pulau Beringin menerima laporan tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres OKU Selatan.

Polisi menggunakan dasar Laporan Polisi nomor : LP-B/09/VI/2024/RES OKUS/POLDA SUMSEL/SEK PLB, Tgl 09 Juni 2024 untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hardan, H.S., memaparkan bahwa, kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang intensif.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulau Beringin dan kemudian diamankan oleh pihak berwenang,” paparnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa, keluarga besar seringkali menjadi sumber perselisihan dalam hal warisan.
Meskipun demikian, tindakan kekerasan seperti pembunuhan tidaklah dapat diterima dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Andi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *