Sidak Perda No. 2/2016: Ketua DPRD Lampung Utara Minta Eksekutif Tindak Tegas Minimarket Bandel

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) – Maraknya pembangunan minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat telah melanggar dan mengangkangi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016, akhirnya mendapat respon tegas dari pihak legislatif.

​Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut saat ditemui di ruang sekretariat DPRD setempat pada Selasa (7/7/2026).

​”Ya mau siapa saja, Alfamart, Indomaret, siapa saja yang melanggar Perda ya harus ditindak. Yang punya peran dalam hal ini adalah pihak eksekutif sebagai penindak, dalam hal ini kawan-kawan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Persoalannya adalah tidak boleh pandang bulu,” tegas M. Yusrizal kepada awak media.

​Ketika awak media mempertanyakan adanya dugaan instansi pemerintah yang mengetahui pelanggaran tersebut namun tetap meloloskan izin pembangunan, Yusrizal menyayangkan hal tersebut. Ia menekankan bahwa semua pihak harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

​”Jika andaikan demikian situasi dan kondisinya, ya tidak berkenan juga. Instansi itu ya harus (bekerja) sesuai dengan Perda,” ucapnya.

​Ia juga menambahkan bahwa Perda dibuat seiring jalannya waktu untuk memenuhi kebutuhan daerah dan sifatnya mengikat selama belum ada perubahan resmi.

​”Selagi tidak ada pembaruan Perda, maka harus mengikuti acuan itu. Sampai saat ini belum ada rencana untuk perubahan atau pembaruan Perda,” terang politisi Lampung Utara tersebut.

​Lebih lanjut, saat disinggung mengenai besaran anggaran yang dihabiskan untuk merumuskan satu Peraturan Daerah, M. Yusrizal mengakui bahwa biaya yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidaklah sedikit Kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta.

​Mengingat besarnya anggaran daerah yang digunakan, ia berharap pihak eksekutif serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia hanya untuk melahirkan aturan yang macan kertas.

​”Jangan sampai publik menilai ini hanya peraturan di atas kertas saja, tanpa adanya penegakan dari aturan yang telah dibuat tersebut,” pungkasnya menutup wawancara. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *