Lampung utara, (HP)- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas perizinan Kabupaten Lampung Utara yang saat ini dijabat oleh Fadly Achmad, S.Sos., MM. Diduga kuat ancam dan alergi terhadap kerja wartawan. Minggu 5/7/2026
“Via percakapan melalui ponsel nya kepada salah seorang jurnalis teman Risky A Sony yakni Abung alias Bembeng banyak ucapan dengan nada Ancaman terlontar dari Fadly Ahmad tertuju kepada Sony
” Sampaikan kepada Sony Jangan macam – macam dia nge berita in Dan Majang Foto saya di Berita suruh dia ngadep saya hari senin apa maksud dia nge berita in saya, kan saya malu berita kalau sampai di Baca pak Bupati ucapnya Fadly Ahmad dengan suara nada emosi yang sempat percakapan itu di rekam Basri riadi rekan jurnalis lain nya yang mendengar percakapan Fadly Ahmad Kadis tersebut dan Abung.
Hal ini terjadi lantaran Risky A Sony kabiro Media online Hariansiksi.com tengah menyoroti kinerja di Dinas nya berita di media online tersebut dengan Judul. ”
*Pejabat bungkam Kadis DPMPTSP Lampung Utara blokir kontak Wartawan terkait pelanggaran Perda minimarket”.yang tayang di media online Harian Diksi.
Regulasi utama yang mengatur tentang pers di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini disahkan pada masa awal reformasi dan menjadi tonggak utama penjaminan kemerdekaan pers di tanah air. Segala bentuk ancaman terhadap kerja jurnalistik sangat tidak di perbolehkan dangan di larang oleh Hukum yang ada.
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalis atau kemerdekaan pers.
Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalis atau kemerdekaan pers.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pasal tersebut Bunyi Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Penulis:
*TIM*







